www.kompas.com
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, senin (13/12/2021). Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin senilai total Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+