Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Jokowi Saat Jawab Kritik Anwar Abbas, Apa Itu Bank Tanah?

Kompas.com - 13/12/2021, 13:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional, kemudian pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Adapun Bank Tanah terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite.

Tanah yang nantinya dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengaku, tujuan Bank Tanah bukan untuk memiliki tanah tersebut.

"Tujuannya adalah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat," kata Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/10/2021).

Berdasarkan peraturan yang ada, kata Sofyan, BPN selama ini menjadi land regulator (pengatur tanah).

Oleh karenanya, Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager (pengelola tanah) negara.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebutkan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola nantinya dimasukkan dalam Bank Tanah.

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” katanya kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Namun, menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.

Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.

Baca juga: Anwar Abbas: Saya Tahu Jokowi Terbuka dan Tak Alergi Kritik

"Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka, dibentuk untuk menjadi land keeper, land manager," kata dia.

Adapun menurut keterangan Menteri ATR/BPN pada pertengahan Oktober lalu, pembentukan Bank Tanah sudah memasuki tahap final.

Sofyan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terakhir dalam rangka harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemimpinan Bank Tanah.

Sementara terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemasukan modal bank tanah akan bakal masuk sebelum akhir tahun 2021.

"Ini Insya Allah sebelum akhir tahun, modal sudah masuk, Perpresnya sudah, kemudian kita segera menunjuk pengurus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com