Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Jokowi Saat Jawab Kritik Anwar Abbas, Apa Itu Bank Tanah?

Kompas.com - 13/12/2021, 13:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung soal Bank Tanah yang kini tengah dibentuk di Indonesia.

Hal ini Jokowi sampaikan ketika menanggapi kritik Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tentang penguasaan lahan oleh segelintir pihak.

Momen itu terjadi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).

Dalam pidatonya, Jokowi tak membantah pernyataan Anwar yang menyebutkan adanya ketimpangan penguasaan lahan. Hal ini, kata Jokowi, memicu banyaknya tanah telantar di Tanah Air.

Baca juga: Anwar Abbas: Saya Puji Jokowi jika Baik, tetapi Saya Kritik jika Tak Baik

"Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain," ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah saat ini terus melakukan distribusi reforma agraria. Prosesnya sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

Jokowi pun mengaku akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.

Sebab, tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

"Dan saat ini kita sudah memiliki Bank Tanah, akan kita lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," kata Presiden.

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Bank Tanah? Bagaimana peran dan fungsinya?

Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pembentukan Bank Tanah Masih Dipersiapkan, Begini Progresnya

Keberadaan badan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 29 April 2021.

Pasal 1 angka 1 PP itu menyebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bank Tanah mempunyai fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Sementara, kewenangan Bank Tanah meliputi penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional, kemudian pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Adapun Bank Tanah terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite.

Tanah yang nantinya dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengaku, tujuan Bank Tanah bukan untuk memiliki tanah tersebut.

"Tujuannya adalah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat," kata Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/10/2021).

Berdasarkan peraturan yang ada, kata Sofyan, BPN selama ini menjadi land regulator (pengatur tanah).

Oleh karenanya, Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager (pengelola tanah) negara.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebutkan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola nantinya dimasukkan dalam Bank Tanah.

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” katanya kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Namun, menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.

Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.

Baca juga: Anwar Abbas: Saya Tahu Jokowi Terbuka dan Tak Alergi Kritik

"Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka, dibentuk untuk menjadi land keeper, land manager," kata dia.

Adapun menurut keterangan Menteri ATR/BPN pada pertengahan Oktober lalu, pembentukan Bank Tanah sudah memasuki tahap final.

Sofyan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terakhir dalam rangka harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemimpinan Bank Tanah.

Sementara terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemasukan modal bank tanah akan bakal masuk sebelum akhir tahun 2021.

"Ini Insya Allah sebelum akhir tahun, modal sudah masuk, Perpresnya sudah, kemudian kita segera menunjuk pengurus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com