JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat terkait masa karantina perjalanan internasional yang kerap berubah.
Pasalnya, menurut dia, tak sedikit masyarakat yang bertanya tujuan pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional itu.
"Karantina ini menjadi perbincangan di media sosial. Karena dari tujuh (hari), ke lima, lima ke tiga. Sekarang jadi 10 (hari), pak. Jadi, ini kata masyarakat, apa bedanya begitu, Pak? Tiga dengan lima, lima dengan 10, itu apa bedanya?," kata Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/12/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku paham dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat sehingga mempertanyakan masa karantina perjalanan internasional.
Baca juga: Kabur Karantina Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Apakah Adil?
Menurutnya, masyarakat merasa bahwa berubahnya masa karantina tersebut berdampak bagi keuangan, di mana anggaran yang harus mereka keluarkan menjadi lebih besar.
"Yang mereka rasakan pertama adalah pasti perbedaan biayanya. Paketnya ada yang Rp 24 juta, ada yang Rp 10 juta, Rp 12 juta, tergantung hotelnya. Dan ini sungguh cukup memberatkan bagi peserta karantina yang memang datang dari luar negeri," tutur Yandri.
Selain itu, ia menilai dampak lain yang akan dirasakan dari aturan karantina yang berubah adalah dari segi perekonomian nasional.
Menurut dia, potensi yang ditimbulkan akibat penambahan masa karantina serta aturan yang berubah itu membuat Warga Negara Asing (WNA) berpikir dua kali untuk berkunjung ke Indonesia.
Hal tersebut diyakini akan memiliki dampak bagi perekonomian nasional yang juga berharap pada kedatangan wisatawan mancanegara.
Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta
Kendati demikian, politikus PAN itu tetap mendukung upaya preventif dari pemerintah guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona dari luar negeri, salah satunya aturan karantina.
"Tetapi mohon kiranya supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat, Pak. Sehingga masyarakat tetap bersemangat, tapi pandemi tetap kita awasi dengan sebaik mungkin," pungkas Yandri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemberlakuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tetap 10 hari.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).
"Tadi presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini terus diberlakukan 10 hari. Karantina untuk (pelaku perjalanan internasional) yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini melarang masuknya WNA dari 11 negara yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca juga: Cara Mencegah Penularan Omicron Saat Lakukan Perjalanan Internasional
Kesebelas negara itu mengkonfirmasi adanya penularan virus Corono varian Omicron.
Namun, pemerintah tidak melarang masuknya WNI dari 11 negara itu. Hanya saja bagi mereka diwajibkan melakukan masa karantina selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.