JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung soal Bank Tanah yang kini tengah dibentuk di Indonesia.
Hal ini Jokowi sampaikan ketika menanggapi kritik Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tentang penguasaan lahan oleh segelintir pihak.
Momen itu terjadi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).
Dalam pidatonya, Jokowi tak membantah pernyataan Anwar yang menyebutkan adanya ketimpangan penguasaan lahan. Hal ini, kata Jokowi, memicu banyaknya tanah telantar di Tanah Air.
Baca juga: Anwar Abbas: Saya Puji Jokowi jika Baik, tetapi Saya Kritik jika Tak Baik
"Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain," ujarnya.
Menurut Jokowi, pemerintah saat ini terus melakukan distribusi reforma agraria. Prosesnya sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.
Jokowi pun mengaku akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.
Sebab, tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
"Dan saat ini kita sudah memiliki Bank Tanah, akan kita lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," kata Presiden.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Bank Tanah? Bagaimana peran dan fungsinya?
Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Pembentukan Bank Tanah Masih Dipersiapkan, Begini Progresnya
Keberadaan badan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 29 April 2021.
Pasal 1 angka 1 PP itu menyebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Bank Tanah mempunyai fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Sementara, kewenangan Bank Tanah meliputi penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.