Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Minta Presidential Threshold 0 Persen

Kompas.com - 10/12/2021, 16:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12/2021).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Baca juga: Presidential Threshold Non-Pancasilais?

Senator asal Aceh itu pun mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah presidential threshold 0 persen.

Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan 0 persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

"Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," ujar senator asal Lampung tersebut.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Presidential Threshold Tak Memungkinkan Orang Non-Parpol Nyapres

Bustami berharap, ketentuan ambang batas pencalonan 0 persen nantinya juga dapat diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kalau 20 persen ini bisa kita nol-kan, mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik bupati, gubernur, wali kota kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini," kata dia.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com