Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.
Senator asal Aceh itu pun mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah presidential threshold 0 persen.
Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan 0 persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.
"Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," ujar senator asal Lampung tersebut.
Bustami berharap, ketentuan ambang batas pencalonan 0 persen nantinya juga dapat diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kalau 20 persen ini bisa kita nol-kan, mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik bupati, gubernur, wali kota kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini," kata dia.
Adapun Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/16464491/dua-anggota-dpd-ajukan-judicial-review-uu-pemilu-minta-presidential