JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, komitmen Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia sudah jelas.
Presiden Jokowi tidak ingin ada lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
"Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan di mana pun," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Jika RUU TPKS Tidak Disahkan 2021, Pemerintah Pertimbangkan Ambil Alih dari DPR
Jaleswari mengatakan, hak-hak perempuan merupakan bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun demikian, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2021 tercatat ada 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Dari sisi regulasi, Indonesia memang sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan upaya penghapusan kekerasan perempuan.
Namun, kata Jaleswari, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif.
Baca juga: Ketua Panja Nilai RUU TPKS Bisa Lebih Cepat Rampung jika Jadi Usulan Pemerintah
Oleh karenanya, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.
“Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, diperlukan adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak ” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Jaleswari, mendukung upaya DPR untuk membentuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Kader PKS Diminta Siap Jadi Relawan Dampingi Korban Kekerasan Seksual