Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Komitmen Presiden Jelas, Tak Boleh Ada Diskriminasi dan Kekerasan pada Perempuan

Kompas.com - 26/11/2021, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Menurut dia, pemerintah dan DPR terus menggodok rancangan undang-undang tersebut agar dapat segera disahkan.

"Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang semakin beragam bentuk, masuk dalam berbagai ruang kehidupan, dan eskalasinya," kata dia.

Jaleswari berharap, ke depan seluruh pihak dapat berjuang bersama untuk mendukung pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, praktisi, NGO, media maupun masyarakat secara umum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com