Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Komitmen Presiden Jelas, Tak Boleh Ada Diskriminasi dan Kekerasan pada Perempuan

Kompas.com - 26/11/2021, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, komitmen Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia sudah jelas.

Presiden Jokowi tidak ingin ada lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

"Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan di mana pun," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Jika RUU TPKS Tidak Disahkan 2021, Pemerintah Pertimbangkan Ambil Alih dari DPR

Jaleswari mengatakan, hak-hak perempuan merupakan bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Namun demikian, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2021 tercatat ada 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan.

Dari sisi regulasi, Indonesia memang sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan upaya penghapusan kekerasan perempuan.

Namun, kata Jaleswari, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif.

Baca juga: Ketua Panja Nilai RUU TPKS Bisa Lebih Cepat Rampung jika Jadi Usulan Pemerintah

Oleh karenanya, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.

“Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, diperlukan adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak ” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Jaleswari, mendukung upaya DPR untuk membentuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Kader PKS Diminta Siap Jadi Relawan Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Menurut dia, pemerintah dan DPR terus menggodok rancangan undang-undang tersebut agar dapat segera disahkan.

"Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang semakin beragam bentuk, masuk dalam berbagai ruang kehidupan, dan eskalasinya," kata dia.

Jaleswari berharap, ke depan seluruh pihak dapat berjuang bersama untuk mendukung pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, praktisi, NGO, media maupun masyarakat secara umum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com