Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Kompas.com - 19/11/2021, 07:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Dilarang menerima bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini setelah mendapat gelar Adji Nasyrah Maliha dari Kesultanan Bulungan, Kalimantan Utara.DOKUMENTASI KEMENSOS Menteri Sosial Tri Rismaharini setelah mendapat gelar Adji Nasyrah Maliha dari Kesultanan Bulungan, Kalimantan Utara.

Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.

Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Baca juga: Mensos Risma Sebut Ada PNS Terima Bansos Tinggal di Kawasan Menteng Jakarta

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.

Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com