Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.
Baca juga: Mensos Risma Sebut Ada PNS Terima Bansos Tinggal di Kawasan Menteng Jakarta
Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.
Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kriteria penerima bansos
Pernyataan Mensos Risma dan Menpan-RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."
Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri
Selanjutnya, Menpan-RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial.
Masalah sosial itu yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.