JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam proses verifikasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.
Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.
“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Menpan-RB: Jika Terbukti, ASN yang Terima Bansos Dikenakan Sanksi
Menteri yang akrab disapa Risma ini mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
Risma juga menyebutkan, ada di antaranya tinggal di DKI Jakarta, yakni wilayah Menteng.
Kendati demikian, Risma tidak secara terperinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.
Baca juga: Menteri PANRB Imbau Pensiunan PNS Eselon I dan II Tolak Bansos
Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.
“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.
Eselon I Bappenas
Sebelum Risma mengungkapkan bahwa terdapat puluhan ribu ASN yang terdata menerima bansos, ada pejabat eselon I di kementerian yang mengaku mendapat bansos pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menceritakan, ada salah seorang pejabat eselon I di kementeriannya yang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.
“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” kata Suharso dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos
Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.
Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.
Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.
Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.
Dilarang menerima bansos
Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.
Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.
Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.
Baca juga: Mensos Risma Sebut Ada PNS Terima Bansos Tinggal di Kawasan Menteng Jakarta
Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.
Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kriteria penerima bansos
Pernyataan Mensos Risma dan Menpan-RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."
Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri
Selanjutnya, Menpan-RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial.
Masalah sosial itu yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.