Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tjahjo: Wewenang di Kapolri

Kompas.com - 17/11/2021, 19:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri bukan menjadi wewenangnya.

Ia mengatakan, kewenangan itu saat ini masih berada di tangan Kapolri.

“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan,” kata Tjahjo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurut Tjahjo, dalam hal ini dirinya hanya bertugas mengamankan surat Presiden Joko Widodo untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui surat tersebut dipastikan bahwa Presiden setuju atas rencana Kapolri merekrut eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Mengenai proses selanjutnya, kata Tjahjo, dirinya masih menantikan langkah Kapolri.

Baca juga: Mensesneg Kirim Surat Balasan ke Eks Pegawai KPK yang Ajukan Banding, Begini Isinya

“Kapolri menyusun siapa yang mau (direkrut sebagai ASN Polri), siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Biasanya dikirim ke Kemenpan,” jelas Tjahjo.

“SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu. Itu intinya,” lanjutnya.

Adapun sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.

Dalam waktu dekat, Menpan RB Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.

“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu. Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca juga: Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses

Selanjutnya, Dedi mengatakan, akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.

“Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” ujarnya.

Untuk diketahui, 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com