JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan perihal surat balasan Mensesneg Pratikno terhadap pengajuan banding administratif mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut meminta mantan pegawai KPK untuk berkoordinasi dengan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terlebih dulu.
"Isi dari balasan surat Mensesneg sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses
Dia melanjutkan, dalam konteks polemik mantan pegawai KPK putusan hukum harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Faldo menyebutkan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MA) tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah domain pemerintah.
"Dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB. Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks-Pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," jelas Faldo.
"Maka, silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU. Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," jelasnya.
Adapun surat balasan Mensesneg Pratikno tertanggal 9 November 2021 yang menjawab banding administratif yang diajukan salah satu mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah, pada 21 Oktober 2021 kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi, Istana Singgung Rencana Perekrutan ASN Polri
"Perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kemenpan RB serta BKN guna menyelesaikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, 42 mantan pegawai KPK mengajukan surat banding administratif ke Presiden Jokowi pada Kamis (21/10/2021).
Puluhan eks pegawai KPK itu meminta Presiden membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.
Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi ASN di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.