JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik menyayangkan, kritik soal data deforestasi dalam pidato Presiden Joko Widodo berujung pada pelaporan dan dianggap berita bohong.
"Kami sangat menyayangkan pelaporan seperti ini, karena di tengah kita lagi fokus terkait dengan perhelatan COP26 yang menentukan nasib dunia terkait ancaman krisis yang berdampak pada kita semua termasuk juga dampak dari krisis iklim ini akan didapat oleh pelapor dan keluarganya," kata Kiki, dalam konferensi pers secara virtual soal Kesepakatan Final COP26 yang Jauh dari Harapan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Greenpeace Optimistis soal Berakhirnya COP26: Era Batu Bara Telah Selesai
Kiki mengatakan, kritik Greenpeace dianggap sebagai berita bohong atau hoaks merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
Sebab, kata dia, dalam menanggapi pidato Presiden Jokowi, pihaknya menggunakan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan beberapa bagian fakta dari apa yang tidak disampaikan pemerintah sebagai bentuk penyeimbang informasi kepada publik.
"Tidak ada sama sekali kata-kata dalam siaran pers kami yang dapat dikatakan, dikaitkan dengan ujaran kebencian," tuturnya.
Kiki juga mengatakan, pelaporan tersebut menambah daftar panjang kasus ancam kebebasan berekspresi dan berpendapat selama pemerintahan Jokowi.
Ia juga menuturkan, pengguna pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE sebagai dasar pelaporan seharusnya tidak diterima oleh penegak hukum.
"Karena ada SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait implementasi undang-undang ITE dan seharusnya pihak kepolisian menolak laporan tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan, pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari upaya membungkam partisipasi publik.
Padahal, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa adanya jaminan kepada semua orang yang berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
"Jadi itu yang ingin yang ingin kami sampaikan terkait dengan menanggapi hal tersebut," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas TV, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengkritik pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, keduanya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.
Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, pelaporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya. Menurutnya data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Baca juga: Walhi Sebut Klaim Jokowi soal Deforestasi hingga Karhutla Tak Sesuai Fakta
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan pencapaian Indonesia di bidang kehutanan dalam beberapa tahun belakangan pada pidatonya di KTT ke-26 perubahan iklim atau KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.
Jokowi membahas laju deforestasi hingga rehabilitasi mangrove. Jokowi menyebut, penurunan laju deforestasi menjadi yang paling rendah dalam 20 tahun terakhir.
Sementara kebakaran hutan di Indonesia mengalami penurunan hingga 82 persen pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.