Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2021, 15:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, aturan terkait perjalanan melalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.

"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

Adita mengatakan, dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu.

"Dan itu wajib ya," ujarnya.

Di samping itu, Adita mengatakan, pengawasan untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan secara acak.

Sebab, kata dia, Kemenhub tak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.

"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," ucap dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemerintah Seharusnya Mampu Berikan Layanan Tes PCR Gratis

Lebih lanjut, Adita mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri mereka dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.

"Tujuannya sekali lagi ini bukan untuk siapa-siapa ya, tapi bagi keamanan pelaku perjalanan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com