Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Naikkan Upah Minimum 2022, Puan: Harus Bisa Penuhi Kebutuhan Rakyat

Kompas.com - 25/10/2021, 14:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya," terang Puan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyarankan aspirasi buruh dapat dilakukan melalui jalur dialog.

Menurutnya, pemerintah juga pasti akan terbuka untuk menerima masukan masyarakat terkait rencana kenaikan upah minimum 2022.

"DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh," tambah dia.

Baca juga: Menaker Tegaskan Buruh yang Terima Subsidi Upah Bukan Penerima PKH atau BPUM

Lebih jauh, Puan menilai rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mengeklaim, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah telah membuahkan hasil positif.

"Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” pungkas dia.

Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah memberikan sinyal akan adanya kenaikan upah minimum tahun 2022.

Hal tersebut mengemuka dalam acara dialog bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan, meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (24/10/2021) dikutip dari Kompas.tv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com