JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mendukung upaya pemerintah yang hendak menaikkan upah minimum tahun 2022. Rencana itu diharap terealisasi secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat.
Puan menilai, kenaikan upah tersebut akan berdampak positif bagi para buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
"Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional. Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," kata Puan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Puan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh terkait peningkatan kesejahteraan.
Menurut dia, hal ini perlu dipertimbangkan lantaran berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.
Baca juga: Pemerintah Perluas Cakupan Penerima Subsidi Upah di 34 Provinsi
"Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah. Bahkan, pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19," jelasnya.
Ketua DPP PDI-P itu mengapresiasi pemerintah dalam hal ini, Kemenaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses kalkulasi.
Ia juga menyadari, kenaikan upah minimum diprediksi tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak karena kondisi pandemi yang memukul berbagai sektor ekonomi masih terjadi.
"Namun, saya berharap, ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ungkapnya.
Ia mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimun tersebut.
Menurut dia, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus diutamakan. Artinya, lanjut dia, kelompok buruh harus dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum.
"Sementara, bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspektasi," tutur dia.
Baca juga: Menaker: Nilai Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Tak Ada Potongan Apa Pun
“Kita ketahui, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan,” tambah Puan.
Selain itu, Puan berharap para buruh mempertimbangkan kembali terkait rencana aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Menurut Puan, aksi demo seharusnya dipertimbangkan di masa pandemi mengingat berpotensi menimbulkan kerumunan.