Salin Artikel

Pemerintah Berencana Naikkan Upah Minimum 2022, Puan: Harus Bisa Penuhi Kebutuhan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mendukung upaya pemerintah yang hendak menaikkan upah minimum tahun 2022. Rencana itu diharap terealisasi secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat.

Puan menilai, kenaikan upah tersebut akan berdampak positif bagi para buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

"Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional. Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," kata Puan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Puan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh terkait peningkatan kesejahteraan.

Menurut dia, hal ini perlu dipertimbangkan lantaran berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

"Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah. Bahkan, pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19," jelasnya.

Ketua DPP PDI-P itu mengapresiasi pemerintah dalam hal ini, Kemenaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses kalkulasi.

Ia juga menyadari, kenaikan upah minimum diprediksi tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak karena kondisi pandemi yang memukul berbagai sektor ekonomi masih terjadi.

"Namun, saya berharap, ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ungkapnya.

Ia mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimun tersebut.

Menurut dia, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus diutamakan. Artinya, lanjut dia, kelompok buruh harus dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum.

"Sementara, bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspektasi," tutur dia.

“Kita ketahui, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan,” tambah Puan.

Selain itu, Puan berharap para buruh mempertimbangkan kembali terkait rencana aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Menurut Puan, aksi demo seharusnya dipertimbangkan di masa pandemi mengingat berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya," terang Puan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyarankan aspirasi buruh dapat dilakukan melalui jalur dialog.

Menurutnya, pemerintah juga pasti akan terbuka untuk menerima masukan masyarakat terkait rencana kenaikan upah minimum 2022.

"DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh," tambah dia.

Lebih jauh, Puan menilai rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mengeklaim, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah telah membuahkan hasil positif.

"Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” pungkas dia.

Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah memberikan sinyal akan adanya kenaikan upah minimum tahun 2022.

Hal tersebut mengemuka dalam acara dialog bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan, meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (24/10/2021) dikutip dari Kompas.tv.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/14231911/pemerintah-berencana-naikkan-upah-minimum-2022-puan-harus-bisa-penuhi

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke