Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalnya Mediasi Pertama Luhut dan Haris Azhar...

Kompas.com - 22/10/2021, 09:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, terus berjalan.

Ini merupakan buntut dari laporan Luhut ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Haris dan Fatia.

Laporan tersebut dibuat usai Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, yang diunggah melalui YouTube.

Baca juga: Pengacara Sebut Luhut Tak Datang Mediasi Atas Permintaan Penyidik

Luhut melaporkan keduanya ke pihak kepolisian pada 22 September 2021. Luhut sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan klarifikasi pada 27 September.

Pada Kamis (21/10/2021) sedianya Luhut dengan Haris dan Fatia dimediasi oleh pihak kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal.

Haris dan Fatia hadir memenuhi undangan mediasi. Tetapi, Luhut tidak datang.

Oleh karenanya, pihak kepolisian memutuskan melakukan penundaan.

"Ditunda. Tadi Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) tidak datang," kata Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Nurkholis mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan pihak kepolisian menjadwalkan ulang mediasi. Polda menunda mediasi sampai waktu yang belum ditentukan.

Menurut Nurkholis, seandainya pun ke depan mediasi tak membuahkan hasil, kliennya siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sangat siap," kata dia.

Baca juga: Luhut Tak Hadir, Mediasi dengan Haris Azhar Ditunda

Luhut berada di AS

Rupanya, Luhut masih berada di Amerika Serikat untuk menjalankan tugas negara. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

"Iya, masih tugas di AS," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis.

Kunjungan Luhut ke AS dalam rangka menjajaki obat alternatif Covid-19.

Luhut juga bertemu sejumlah pihak mulai dari utusan Khusus Presiden AS untuk iklim John Kerry, Presiden World Bank David Malpass, Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, dan Managing Director International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva.

Tak hanya itu, ia bertemu dengan pimpinan sejumlah perusahaan ternama di AS seperti Apple, Tesla, Starlink, dan Chevron.

Permintaan penyidik

Sementara, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya tidak memenuhi undangan mediasi karena permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, penyidik meminta proses mediasi ditunda karena ada kegiatan lain.

“Karena ada kegiatan penyidiknya yang minta ditunda,” ucap Juniver di konfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Haris Azhar Dituding Minta Saham, Cerita Baru Perseteruan dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Juniver menegaskan, pihaknya bukan tidak mau menghadiri mediasi. Bahkan, ia menyebut, Luhut tak harus hadir karena dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam proses tersebut.

“Jadi intinya sebetulnya ada Luhut atau tidak, kalau kita diundang tentu kita datang dan saya sudah diberi kuasa penuh untuk menangani, memproses laporannya,” ujar dia. 

Informasi penundaan mediasi disampaikan oleh penyidik pada Rabu (20/10/2021). Penyidik pun bakal segera menjadwalkan ulang mediasi.

“Minta ditunda begitu, waktunya akan diinformasikan dalam waktu dekat, bisa saja Senin,” kata Juniver.

Tak menolak

Luhut telah angkat bicara atas kemungkinan mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fatia.

Luhut mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum atas laporannya dalam perkara ini, tak terkecuali bila nanti ada upaya mediasi.

"Jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik soal edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sebut Haris Azhar Minta Saham Freeport, Kuasa Hukum Luhut: Kalau Dia Bilang Fitnah, Laporin Kita Dong

Namun demikian, Luhut bersikeras melanjutkan persoalan dugaan pencemaran nama baik itu ke ranah hukum.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan untuk membuktikan tudingan Haris dan Fatia tidak benar sekaligus memulihkan nama baiknya dan keluarga.

"Saya tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orangtua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan," kata Luhut.

"Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," kata dia.

Awal mula perkara

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video YouTube kanal Haris Azhar. Keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Percakapan ini disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Luhut Tantang Haris Azhar dan Fatia Melihat Laporan Harta Kekayaannya

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Terkait tudingan ini, Luhut telah membantahnya. Luhut dan tim pengacaranya sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya. Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi. Hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com