Salin Artikel

Gagalnya Mediasi Pertama Luhut dan Haris Azhar...

Ini merupakan buntut dari laporan Luhut ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Haris dan Fatia.

Laporan tersebut dibuat usai Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, yang diunggah melalui YouTube.

Luhut melaporkan keduanya ke pihak kepolisian pada 22 September 2021. Luhut sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan klarifikasi pada 27 September.

Pada Kamis (21/10/2021) sedianya Luhut dengan Haris dan Fatia dimediasi oleh pihak kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal.

Haris dan Fatia hadir memenuhi undangan mediasi. Tetapi, Luhut tidak datang.

Oleh karenanya, pihak kepolisian memutuskan melakukan penundaan.

"Ditunda. Tadi Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) tidak datang," kata Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Nurkholis mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan pihak kepolisian menjadwalkan ulang mediasi. Polda menunda mediasi sampai waktu yang belum ditentukan.

Menurut Nurkholis, seandainya pun ke depan mediasi tak membuahkan hasil, kliennya siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sangat siap," kata dia.

Luhut berada di AS

Rupanya, Luhut masih berada di Amerika Serikat untuk menjalankan tugas negara. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

"Iya, masih tugas di AS," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis.

Kunjungan Luhut ke AS dalam rangka menjajaki obat alternatif Covid-19.

Luhut juga bertemu sejumlah pihak mulai dari utusan Khusus Presiden AS untuk iklim John Kerry, Presiden World Bank David Malpass, Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, dan Managing Director International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva.

Tak hanya itu, ia bertemu dengan pimpinan sejumlah perusahaan ternama di AS seperti Apple, Tesla, Starlink, dan Chevron.

Permintaan penyidik

Sementara, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya tidak memenuhi undangan mediasi karena permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, penyidik meminta proses mediasi ditunda karena ada kegiatan lain.

“Karena ada kegiatan penyidiknya yang minta ditunda,” ucap Juniver di konfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Juniver menegaskan, pihaknya bukan tidak mau menghadiri mediasi. Bahkan, ia menyebut, Luhut tak harus hadir karena dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam proses tersebut.

“Jadi intinya sebetulnya ada Luhut atau tidak, kalau kita diundang tentu kita datang dan saya sudah diberi kuasa penuh untuk menangani, memproses laporannya,” ujar dia. 

Informasi penundaan mediasi disampaikan oleh penyidik pada Rabu (20/10/2021). Penyidik pun bakal segera menjadwalkan ulang mediasi.

“Minta ditunda begitu, waktunya akan diinformasikan dalam waktu dekat, bisa saja Senin,” kata Juniver.

Tak menolak

Luhut telah angkat bicara atas kemungkinan mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fatia.

Luhut mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum atas laporannya dalam perkara ini, tak terkecuali bila nanti ada upaya mediasi.

"Jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik soal edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Namun demikian, Luhut bersikeras melanjutkan persoalan dugaan pencemaran nama baik itu ke ranah hukum.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan untuk membuktikan tudingan Haris dan Fatia tidak benar sekaligus memulihkan nama baiknya dan keluarga.

"Saya tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orangtua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan," kata Luhut.

"Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," kata dia.

Awal mula perkara

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video YouTube kanal Haris Azhar. Keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Percakapan ini disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Terkait tudingan ini, Luhut telah membantahnya. Luhut dan tim pengacaranya sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya. Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi. Hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/09154431/gagalnya-mediasi-pertama-luhut-dan-haris-azhar

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke