Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/10/2021, 06:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan Direktur Lokataru Haris Azhar kembali terlibat perseteruan lagi dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa humum Luhut, Juniver Girsang menuding Haris sempat meminta saham PT Freeport Indonesia pada kliennya.

Tudingan disampaikan dalam program acara Mata Najwa yang diunggah di akun YouTube Najwa Shihab, 30 September 2021.

Sebelumnya, kedua pihak terlibat perkara dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Haris Azhar Setelah Periksa 4 Saksi Tambahan Terkait Laporan Luhut

Haris dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut dan kuasa hukumnya Juniver Girsang ke Pold Metro Jaya, 10 September 2021.

Bersama Fatia, Haris diduga melakukan pencemaran baik, setelah menduga ada keterlibatan Luhut dengan salah satu perusahaan tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Bantah tudingan

Dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021) Haris membantah tudingan yang disampikan Juniver.

Ia menegaskan permintaan saham dilakukannya untuk masyarakat adat di Mimika, Papua.

Sebab mestinya pemerintah memberikan divestasi saham PT Freeport Indonesia pada masyarakat yang tinggal disekitarnya.

Baca juga: Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Mengaku Simpan Bukti dan Dokumentasi

“Saya minta saham? Memangnya saya siapa? Pertama saya jelaskan, saya datang atas nama kuasa hukum masyarakat adat 3-4 kampung di sekitar Freeport Indonesia di Mimika,” tegas Haris.

“Yang secara kontraktual dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dinyatakan memiliki hak bagi hasil atau saham,” tuturnya.

Haris menceritakan tidak menemui Luhut, dalam kunjungannya ke kantor Menko Marves, ia hanya bertemu dengan staf dan pihak kedeputian.

Permintaan pembuatan Perda

Haris menuturkan bahwa dalam pertemuan itu ia meminta Menko Marves untuk mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dan jaminan divestasi PT Freeport Indonesia untuk warga di Mimika.

Sebab, menurutnya tidak lazim pemerintah berkoar-koar divestasi saham ke masyarakat tapi tidak ada perda sebagai aturan yang mengikat.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).

“Menurut saya aneh, pemerintah pusat gembar gembor divestasi saham, berhasil memberikan jatah saham ke masyarakat adat, tapi regulasi tata kelola tersebut dibiarkan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) nya,” paparnya.

Siap hadapi jalur hukum

Terpisah, Juniver menyampaikan bahwa pihaknya siap jika dilaporkan oleh Haris.

Dalam pandangan Juniver, Haris sah-sah saja berargumen bahwa permintaan sahamnya untuk mewakili masyarakat adat di Mimika, Papua. Namun, Juniver menyatakan punya bukti terkait tudingan itu.

“Kalau dia bantah sekarang kita punya bukti, Luhut sudah ngomong jadi ini tidak fitnah, kalau disebut fitnah laporin kita dong, nanti kita buka,” imbuh dia.

Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar: Kalau Tidak, Kasihan Pelapor Kan

Di sisi lain, Haris mengaku punya bukti lengkap atas pertemuannya ke Menko Marves.

“Semua argumentasi saya ada buktinya, surat audiensi, surat kuasa dan legal opinion,” pungkas Haris.

Perseteruan Luhut dan Haris dimulai ketika Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan koordinator Kontras Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Baca juga: Luhut Tantang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Baca juga: Haris Azhar Bantah Bertemu Luhut, tapi Staf dan Deputi Kemenko Marves

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke