Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ungkap 5 Catatan Buruk Kementerian ATR/BPN, Junimart Girsang Minta Menteri Sofyan Djalil Mundur

Kompas.com - 21/10/2021, 12:22 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengungkapkan lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil.

"Pertama, penyebab sertifikat Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) bermasalah. Sebab, pengukuran melibatkan pihak ketiga, yaitu surveyor yang ditunjuk lewat lelang pekerjaan oleh BPN Pusat," imbuh Junimart seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Menurut Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR ini, validitas pengukuran sertifikat PTSL dari surveyor tersebut bersifat semi ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terlebih, pada kontrol kualitas pekerjaan pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum atau rechts kadaster.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan PTSL, BPN Nganjuk: Kita Butuh Kejujuran Pihak Perangkat Desa

Untuk diketahui, rechts kadaster merupakan sistem pendaftaran tanah dengan pencatatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Bahkan ada oknum pengukuran yang melakukan pengukuran tanah cukup di atas meja seperti potong tahu," ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Untuk poin kedua, lanjut Junimart, seleksi pejabat eselon III dan II di lingkungan Kementerian ATR/BPN selama ini berlangsung sangat diskriminatif dan cenderung korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

Baca juga: 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 di Antaranya Dihukum Berat

Artinya, ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat tidak bisa menduduki jabatan strategis, begitu pula sebaliknya.

"Sistem pemilihan ASN secara diskriminatif ini menyuburkan mafia tanah. Akibatnya para kepala kantor di tingkat daerah kabupaten atau kota dan kepala kantor wilayah di tingkat provinsi tidak berani menindak para mafia tanah di daerah masing-masing sebagaimana yang diinginkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi),” ujar Junimart.

Bahkan, sebut dia, sampai ada yang berdalih dengan alasan memilih aman demi jabatan mereka. Sebaliknya para kepala kantor yang ingin menumpas mafia tanah, terkesan diabaikan dan tidak diberi kewenangan.

Adapun poin ketiga, yakni keberadaan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra yang dinilai kurang bekerja menjalankan land reform atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah dan penanganan konflik agraria.

Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang

Kurangnya kinerja tersebut, kata Junimart merupakan salah satu penyebab mangkraknya pengukuran ulang terhadap konflik HGU selama satu tahun terakhir.

"Keempat, yaitu maraknya buku tanah atau warkah pendaftaran tanah yang hilang. Warkah ini merupakan kumpulan berkas penerbitan sertifikat tanah yang disimpan oleh BPN,” ucapnya.

Apabila barang berharga itu hilang, sebut dia, maka berakibat pada tidak terpenuhinya sertifikat. Ironisnya lagi, ada banyak sertifikat tanah terbit dengan lokasi yang tidak terdeteksi keberadaannya.

Sementara itu, poin catatan kelima adalah Kementerian ATR/BPN dianggap lebih memprioritaskan program pemberian sertifikat PSTL dibandingkan sertifikat tanah redistribusi kepada para petani.

Baca juga: Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Tambah Bidang Baru

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com