JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menuturkan bahwa selama ini proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kerap menyimpang dari aturan yang ada.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mewacanakan penghapusan IMB dan amdal.
"Iya, itu (IMB dan amdal) jadi birokrasi lagi supaya bisa jalan dan teman-teman pengembang punya catatan terhadap itu walaupun dia sudah ikuti semua prosedur," ujar Surya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah
Menurut Surya, investasi sering kali tertunda karena IMB yang belum diterbitkan. Padahal, pihak investor sudah mengurus segala izin dan investasi tersebut tidak melanggar ketentuan mengenai tata ruang.
Tata ruang diartikan sebagai koordinasi dari praktik dan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, kata Surya, penerbitan IMB dan amdal memakan waktu yang lama.
"Sudah punya hak, sudah punya izin, tapi IMB-nya belum keluar. Walaupun sudah cocok dengan tata ruang, segala macam, tapi masih butuh IMB dan amdal, dan itu prosesnya kan lama," kata Surya.
Kendati demikian, menurut Surya, penghapusan IMB dan amdal bukan berarti pemerintah menyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan.
Sebab, pemerintah tengah menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) di setiap daerah.
Dengan demikian, setiap wilayah akan jelas peruntukannya dan tak lagi membutuhkan pengajuan IMB dan amdal.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN: IMB dan Amdal Penghambat Investasi
Surya mengakui tidak semua daerah memiliki RDTR yang baik. Pemerintah pun masih meminta masukan dari semua pemangku kepentingan.
Ia juga belum dapat memastikan waktu penghapusan IMB dan amdal dapat direalisasikan.
"Kalau memang rencana detail tata ruang sudah efektif IMB dan amdal itu sudah termasuk di dalamnya. Jadi sebetulnya tidak perlu lagi," tutur Surya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.