Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Lagi Jadi 1.237

Kompas.com - 21/10/2021, 11:51 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya penambahan sebanyak 165 kasus varian baru di DKI Jakarta pada 16 Oktober 2021.

Dengan tambahan itu, maka total kasus varian baru di DKI Jakarta saat ini mencapai 1.237 orang.

Dari jumlah tersebut, varian Delta paling mendominasi sebanyak 1.188 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.

Baca juga: Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Jadi 1.072

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2021, total kasus varian baru di DKI Jakarta mencapai 1.072 orang.

Saat itu, varian Delta juga yang paling mendominasi yaitu sebanyak 1.023 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.

Itu artinya hanya varian Delta yang bertambah di DKI Jakarta. Sementara dua varian lainnya, Alpha dan Beta tidak.

Baca juga: Indonesia Catat 3.247 Kasus Varian Baru Covid-19

PPKM DKI Jakarta turun ke level 2

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemberintah melalui Kementerian Dalam Negeri  menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu menyebut bahwa DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang berstatus level 2. Itu artinya, PPKM DKI Jakarta turun level. Sebelumnya, yakni 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta masih berstatus level 3.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta

Berikut aturan lengkap PPKM level 2.

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com