JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya penambahan sebanyak 165 kasus varian baru di DKI Jakarta pada 16 Oktober 2021.
Dengan tambahan itu, maka total kasus varian baru di DKI Jakarta saat ini mencapai 1.237 orang.
Dari jumlah tersebut, varian Delta paling mendominasi sebanyak 1.188 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.
Baca juga: Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Jadi 1.072
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2021, total kasus varian baru di DKI Jakarta mencapai 1.072 orang.
Saat itu, varian Delta juga yang paling mendominasi yaitu sebanyak 1.023 kasus, disusul varian Alpha 37 kasus dan varian Beta 12 kasus.
Itu artinya hanya varian Delta yang bertambah di DKI Jakarta. Sementara dua varian lainnya, Alpha dan Beta tidak.
Baca juga: Indonesia Catat 3.247 Kasus Varian Baru Covid-19
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemberintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu menyebut bahwa DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang berstatus level 2. Itu artinya, PPKM DKI Jakarta turun level. Sebelumnya, yakni 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta masih berstatus level 3.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Berikut aturan lengkap PPKM level 2.
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.