Namun demikian, UU ITE dan pasal pencemaran nama baik masih digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.
Seperti yang dilakukan dua orang terdekat Jokowi yaitu Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Banting Pedemo di Tangerang
Luhut melaporkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan setelah Fatia dan Haris menduga Luhut punya hubungan dengan salah satu perusahaan tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Sementara Moeldoko melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana yang sama.
Moeldoko melaporkan kedua peneliti tersebut karena disebut punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Dua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.