Salin Artikel

Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Komnas HAM Harap Negara Ikut Mediasi Perkara Kebebasan Berekspresi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap, negara ikut turun tangan dalam melakukan mediasi terhadap perkara pidana terkait kebebasan berekspresi.

Harapan itu disampaikan Choirul menanggapi dua tahun periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut dia, di era digital saat ini, siapapun bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.

Namun, kondisi tersebut tak jarang memunculkan gesekan. Terutama, saat pendapat itu dianggap menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang.

“Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi Komnas HAM ketika menyentuh reputasi dan nama baik didorongnya ke perdata saja, jadi negara tak perlu ikut campur,” terang Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

“Tapi kalau negara mau ikut campur, ikut campurlah dengan memediasi. Jadi tidak dibawa ke ranah pidana, kebijakan itu harus segera diambil,” jelas dia.

Anam memberi contoh tidak semua masyarakat tahu batasan mengemukakan pendapat. Apalagi saat ini, berbagai kelompok masyarakat memiliki gadget dan media sosial.

Dalam pendapat Anam, jika ada pendapat yang dianggap melanggar hukum, pemerintah melalui aparatnya dapat memilih penyelesaian perkara di luar ranah hukum.

“Tidak serta merta lalu dihukum, ada jalan lain untuk memberi sanksi, misalnya dengan pembinaan,” imbuhnya.

Diketahui permasalahan pidana kerap membayangi masyarakat yang mengutarakan pendapatnya di ruang publik.

Salah satu yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil adalah penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE) yang kerap dipakai untuk saling melaporkan antar masyarakat.

Presiden Joko Widodo bahkan menyoroti maraknya penggunaan UU ITE dalam masyarakat.

Ia sempat meminta agar aparat penegak hukum bijak menanggapi penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.

Jokowi juga sempat meminta agar revisi dilakukan pada pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir.

Merespon permintaan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan pada jajarannya agar mengedepankan penanganan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE dengan pendekatan restorative justice.

Arahan itu disampaikan Listyo melalui Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Namun demikian, UU ITE dan pasal pencemaran nama baik masih digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.

Seperti yang dilakukan dua orang terdekat Jokowi yaitu Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Luhut melaporkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu dilakukan setelah Fatia dan Haris menduga Luhut punya hubungan dengan salah satu perusahaan tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Sementara Moeldoko melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana yang sama.

Moeldoko melaporkan kedua peneliti tersebut karena disebut punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Dua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/20/06450091/dua-tahun-jokowi-ma-ruf-komnas-ham-harap-negara-ikut-mediasi-perkara

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke