JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf karena menyeret para saksi dalam perkaranya.
Permintaan maaf itu ditujukan terutama kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?” ucap Robin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan memberi maaf kepada Robin.
Namun, Usman tampak emosional ketika menjawab permintaan maaf tersebut.
Usman mengaku, karena permasalahan ini, istrinya akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia.
Baca juga: Saksi Mengaku Diancam Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jika Tak Beri Uang Stepanus Robin
“Saya maafkan, tapi gara-gara masalah ini istri saya sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Usman adalah narapidana perkara korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi.
Ia mengaku terpaksa memberi suap kepada Robin karena diancam akan dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Akhirnya, meski Robin hanya meminta Rp 350 juta, Usman memberikan uang hingga Rp 525 juta karena ketakutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.