JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal adanya penyebutan kata 'atasan' oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap fakta persidangan merupakan informasi penting untuk didalami lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi itu.
"KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," kata Ali melanjutkan.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Ada Atasan Stepanus Robin di KPK Terlibat Penanganan Perkara
Ia menjelaskan, dalam perkara ini Stepanus diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik di KPK.
Sebab, faktanya Robin bukan penyidik yang menangani perkara jual-beli jabatan yang menjerat Syahrial.
"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujar Ali.
Ali pun menegaskan, seluruh perkara yang disebut dapat "diurus" oleh Robin masih terus diproses oleh KPK.
Dia menegaskan, tidak ada penghentian penanganan perkara sebagaimana dijanjikan Robin.
Baca juga: Soal Kasus Stepanus Robin, Novel: Saya yang Pertama Kali Ungkap Itu, Banyak Bukti yang Dihilangkan
Ia menjelaskan, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Ali.
Ia melanjutkan, artinya satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai tingkat direktorat, kedeputian, bahkan pimpinan.
"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," ujar Ali.\
Baca juga: Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin, Novel Yakin Stepanus Robin Tak Kerja Sendiri