JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi mengaku diancam akan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak memberi uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Adapun Usman hadir sebagai saksi atas dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.
“Dia (Robin) mengatakan (kalau) saya mau ditersangkakan, mau di ekspos, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta,” terang Usman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Usman menjelaskan ia bertemu dengan Robin di wilayah Puncak, Bogor.
Kala itu, Robin mengaku sebagai teman dekat dari Radian Ashar, Dirut PT Glori Karsa Abadi yang merupakan terpidana kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Dalam pertemuan itu Robin meminta Rp 350 juta. Namun karena tidak diberikan saat itu juga, Robin kemudian mendesak Usman untuk segera memberi uang melalui telefon.
Baca juga: Stepanus Robin Tawarkan Bantu Urus Perkara, Rita Widyasari: Saya Pikir KPK Berubah
“Saya waktu itu tidak menjawab dan tidak setuju. Cuma karena saya sedikit ketakutan dia bilang,’ Saya bersama tim KPK jam 16.00 WIB sore mau ekspose, nanti bapak dijadikan tersangka,’” ungkapnya.
Usman mengaku sempat menganggap Robin adalah anggota KPK gadungan. Namun kemudian Robin menghubunginya lagi.
“Pak tolong dikirim berapa aja yang penting buat teman-teman tim masuk uang lah,” ucap Usman menirukan perkataan Robin.
Meski hanya diminta Rp 350 juta, namun akhirnya Usman memberi uang sampai Rp 525 juta.
Ia mengaku memberi uang lebih karena takut dengan ancaman Robin.
“Apa saudara tidak tanya benar ada tim (KPK) itu sama Robin?,” tanya hakim.
“Ya dalam pemikiran saya itu benar Pak Hakim. Saya enggak tahu apa hanya ditakut-takuti, benar tidaknya saya tidak tahu,” jawab Usman.
Usman diketahui merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi.
Baca juga: Rita Widyasari Sempat Diminta Akui Pemberian Rp 8 Miliar dan Rp 200 Juta untuk Stepanus Robin
Dalam perkara ini Robin dan Maskur disebut jaksa menerima suap pengurusan perkara senilai total Rp 11,5 miliar.
Selain dari Usman, jaksa menduga uang itu juga diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.