Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diancam Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jika Tak Beri Uang Stepanus Robin

Kompas.com - 18/10/2021, 21:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi mengaku diancam akan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak memberi uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Adapun Usman hadir sebagai saksi atas dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Dia (Robin) mengatakan (kalau) saya mau ditersangkakan, mau di ekspos, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta,” terang Usman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Usman menjelaskan ia bertemu dengan Robin di wilayah Puncak, Bogor.

Kala itu, Robin mengaku sebagai teman dekat dari Radian Ashar, Dirut PT Glori Karsa Abadi yang merupakan terpidana kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Dalam pertemuan itu Robin meminta Rp 350 juta. Namun karena tidak diberikan saat itu juga, Robin kemudian mendesak Usman untuk segera memberi uang melalui telefon.

Baca juga: Stepanus Robin Tawarkan Bantu Urus Perkara, Rita Widyasari: Saya Pikir KPK Berubah

“Saya waktu itu tidak menjawab dan tidak setuju. Cuma karena saya sedikit ketakutan dia bilang,’ Saya bersama tim KPK jam 16.00 WIB sore mau ekspose, nanti bapak dijadikan tersangka,’” ungkapnya.

Usman mengaku sempat menganggap Robin adalah anggota KPK gadungan. Namun kemudian Robin menghubunginya lagi.

“Pak tolong dikirim berapa aja yang penting buat teman-teman tim masuk uang lah,” ucap Usman menirukan perkataan Robin.

Meski hanya diminta Rp 350 juta, namun akhirnya Usman memberi uang sampai Rp 525 juta.

Ia mengaku memberi uang lebih karena takut dengan ancaman Robin.

“Apa saudara tidak tanya benar ada tim (KPK) itu sama Robin?,” tanya hakim.

“Ya dalam pemikiran saya itu benar Pak Hakim. Saya enggak tahu apa hanya ditakut-takuti, benar tidaknya saya tidak tahu,” jawab Usman.

Usman diketahui merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi.

Baca juga: Rita Widyasari Sempat Diminta Akui Pemberian Rp 8 Miliar dan Rp 200 Juta untuk Stepanus Robin

Dalam perkara ini Robin dan Maskur disebut jaksa menerima suap pengurusan perkara senilai total Rp 11,5 miliar.

Selain dari Usman, jaksa menduga uang itu juga diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com