Robin lantas meminta Syahrial untuk memilih, apakah hendak menggunakan jasa orang suruhan Lili atau memakai jasanya sebagai penyidik KPK untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh’,” sebut Syahrial.
Perkaranya diurus Taliban
Syahrial mengungkapkan, Robin pernah mengatakan bahwa yang melakukan penyelidikan atas perkaranya adalah orang-orang Taliban di KPK.
“Pernah inisial-inisial penyidik (disampaikan)?,” tanya jaksa.
“Di kasus saya Taliban Pak,” ungkap Syahrial.
Akibatnya, Robin sempat mengatakan bahwa upaya menghentikan proses hukum pada perkara yang melibatkan Syahrial itu cukup sulit.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Kasus M Syahrial Ditangani Tim Taliban
Syahrial menyebut bahwa Robin menerangkan hal tersebut ketika awal ia meminta bantuan untuk mengurus perkaranya.
“Taliban sulit masuknya, orang-orang Taliban,” ucap dia.
Lunasi suap dalam 2 minggu
Kesaksian Syahrial, dirinya diminta melunasi fee untuk Robin dalam waktu 2 minggu.
Permintaan itu dilakukan dengan cara membandingkan tenggat waktu yang diberikan Robin padanya dengan Azis Syamsuddin.
Ketika meminta pelunasan, Robin menyebut bahwa Azis saja hanya diberi waktu 2 minggu untuk melakukan pembayaran terkait dengan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
“Waktu itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial.
Adapun ketum adalah istilah yang digunakan Robin untuk menyebut Azis.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Ungkap Robin Minta Uang Suap Beri Tenggat 2 Pekan
Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga suap diberikan dari sejumlah pihak, yang sudah terbukti adalah M Syahrial.
Kemudian suap juga diduga berasal dari Azis Syamsuddin bersama rekannya Kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.