JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif M Syahrial memberikan kesaksian untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Pada perkara ini Syahrial telah ditetapkan sebagai terpidana dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada Robin guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan yang ditangani KPK.
Dalam sidang yang dihelat Senin (11/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syahrial menyampaikan beberapa kesaksian.
Di depan majelis hakim, Syahrial menyampaikan bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh mantan Walil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Perkenalan itu terjadi sekitar Juli 2020 di rumah dinas Azis yang berada dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saya silaturahmi bicara dengan Azis dan setelah itu Pak Azis sampaikan ada orang yang ingin dikenalkan. Kemudian datanglah Pak Robin,” kata dia.
Syahrial mengaku dalam perjumpaan awal tidak tahu jika Robin merupakan penyidik KPK. Namun, Robin kemudian menunjukan jabatannya dengan mengeluarkan name tag keanggotaan KPK.
Dihubungi Lili Pintauli
Syahrial mengaku ia sempat tiba-tiba ditelefon oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili menghubungi Syahrial terkait penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Dalam kesaksian Syahrial, ia kemudian meminta pada Lili untuk membantunya.
Awalnya Lili tegas menolak permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa proses pengungkapan perkara telah disepakati para Pimpinan KPK.
Namun, karena Syahrial terus meminta, Lili kemudian memberinya rekomendasi untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Syahrial mencoba menghubungi Arief Aceh dan tidak tersambung, kemudian ia menceritakan perihal saran Lili itu pada Robin.