Keduanya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Pada perkara ini Syahrial telah ditetapkan sebagai terpidana dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada Robin guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan yang ditangani KPK.
Dalam sidang yang dihelat Senin (11/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syahrial menyampaikan beberapa kesaksian.
Di depan majelis hakim, Syahrial menyampaikan bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh mantan Walil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Perkenalan itu terjadi sekitar Juli 2020 di rumah dinas Azis yang berada dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saya silaturahmi bicara dengan Azis dan setelah itu Pak Azis sampaikan ada orang yang ingin dikenalkan. Kemudian datanglah Pak Robin,” kata dia.
Syahrial mengaku dalam perjumpaan awal tidak tahu jika Robin merupakan penyidik KPK. Namun, Robin kemudian menunjukan jabatannya dengan mengeluarkan name tag keanggotaan KPK.
Dihubungi Lili Pintauli
Syahrial mengaku ia sempat tiba-tiba ditelefon oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili menghubungi Syahrial terkait penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Dalam kesaksian Syahrial, ia kemudian meminta pada Lili untuk membantunya.
Awalnya Lili tegas menolak permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa proses pengungkapan perkara telah disepakati para Pimpinan KPK.
Namun, karena Syahrial terus meminta, Lili kemudian memberinya rekomendasi untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Syahrial mencoba menghubungi Arief Aceh dan tidak tersambung, kemudian ia menceritakan perihal saran Lili itu pada Robin.
Robin lantas meminta Syahrial untuk memilih, apakah hendak menggunakan jasa orang suruhan Lili atau memakai jasanya sebagai penyidik KPK untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh’,” sebut Syahrial.
Perkaranya diurus Taliban
Syahrial mengungkapkan, Robin pernah mengatakan bahwa yang melakukan penyelidikan atas perkaranya adalah orang-orang Taliban di KPK.
“Pernah inisial-inisial penyidik (disampaikan)?,” tanya jaksa.
“Di kasus saya Taliban Pak,” ungkap Syahrial.
Akibatnya, Robin sempat mengatakan bahwa upaya menghentikan proses hukum pada perkara yang melibatkan Syahrial itu cukup sulit.
Syahrial menyebut bahwa Robin menerangkan hal tersebut ketika awal ia meminta bantuan untuk mengurus perkaranya.
“Taliban sulit masuknya, orang-orang Taliban,” ucap dia.
Lunasi suap dalam 2 minggu
Kesaksian Syahrial, dirinya diminta melunasi fee untuk Robin dalam waktu 2 minggu.
Permintaan itu dilakukan dengan cara membandingkan tenggat waktu yang diberikan Robin padanya dengan Azis Syamsuddin.
Ketika meminta pelunasan, Robin menyebut bahwa Azis saja hanya diberi waktu 2 minggu untuk melakukan pembayaran terkait dengan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
“Waktu itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial.
Adapun ketum adalah istilah yang digunakan Robin untuk menyebut Azis.
Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga suap diberikan dari sejumlah pihak, yang sudah terbukti adalah M Syahrial.
Kemudian suap juga diduga berasal dari Azis Syamsuddin bersama rekannya Kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/08300971/berbagai-kesaksian-syahrial-penyidik-kpk-taliban-hingga-diminta-lunasi-suap