Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kesaksian Syahrial: Penyidik KPK Taliban hingga Diminta Lunasi Suap dalam 2 Pekan

Kompas.com - 12/10/2021, 08:30 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif M Syahrial memberikan kesaksian untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Pada perkara ini Syahrial telah ditetapkan sebagai terpidana dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada Robin guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan yang ditangani KPK.

Dalam sidang yang dihelat Senin (11/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syahrial menyampaikan beberapa kesaksian.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Di depan majelis hakim, Syahrial menyampaikan bahwa dirinya dikenalkan dengan Robin oleh mantan Walil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Perkenalan itu terjadi sekitar Juli 2020 di rumah dinas Azis yang berada dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saya silaturahmi bicara dengan Azis dan setelah itu Pak Azis sampaikan ada orang yang ingin dikenalkan. Kemudian datanglah Pak Robin,” kata dia.

Syahrial mengaku dalam perjumpaan awal tidak tahu jika Robin merupakan penyidik KPK. Namun, Robin kemudian menunjukan jabatannya dengan mengeluarkan name tag keanggotaan KPK.

Dihubungi Lili Pintauli

Syahrial mengaku ia sempat tiba-tiba ditelefon oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili menghubungi Syahrial terkait penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kesaksian Syahrial, ia kemudian meminta pada Lili untuk membantunya.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam yang Bisa Bantu Tangani Perkara Selain Stepanus Robin

Awalnya Lili tegas menolak permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa proses pengungkapan perkara telah disepakati para Pimpinan KPK.

Namun, karena Syahrial terus meminta, Lili kemudian memberinya rekomendasi untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Syahrial mencoba menghubungi Arief Aceh dan tidak tersambung, kemudian ia menceritakan perihal saran Lili itu pada Robin.

Robin lantas meminta Syahrial untuk memilih, apakah hendak menggunakan jasa orang suruhan Lili atau memakai jasanya sebagai penyidik KPK untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh’,” sebut Syahrial.

Perkaranya diurus Taliban

Syahrial mengungkapkan, Robin pernah mengatakan bahwa yang melakukan penyelidikan atas perkaranya adalah orang-orang Taliban di KPK.

“Pernah inisial-inisial penyidik (disampaikan)?,” tanya jaksa.

“Di kasus saya Taliban Pak,” ungkap Syahrial.

Akibatnya, Robin sempat mengatakan bahwa upaya menghentikan proses hukum pada perkara yang melibatkan Syahrial itu cukup sulit.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Kasus M Syahrial Ditangani Tim Taliban

Syahrial menyebut bahwa Robin menerangkan hal tersebut ketika awal ia meminta bantuan untuk mengurus perkaranya.

“Taliban sulit masuknya, orang-orang Taliban,” ucap dia.

Lunasi suap dalam 2 minggu

Kesaksian Syahrial, dirinya diminta melunasi fee untuk Robin dalam waktu 2 minggu.

Permintaan itu dilakukan dengan cara membandingkan tenggat waktu yang diberikan Robin padanya dengan Azis Syamsuddin.

Ketika meminta pelunasan, Robin menyebut bahwa Azis saja hanya diberi waktu 2 minggu untuk melakukan pembayaran terkait dengan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

“Waktu itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial.

Adapun ketum adalah istilah yang digunakan Robin untuk menyebut Azis.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Ungkap Robin Minta Uang Suap Beri Tenggat 2 Pekan

Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga suap diberikan dari sejumlah pihak, yang sudah terbukti adalah M Syahrial.

Kemudian suap juga diduga berasal dari Azis Syamsuddin bersama rekannya Kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com