Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

G30S/TWK dan Nasib 57 Pegawai KPK di antara Jenderal dan Komjen Polri...

Kompas.com - 30/09/2021, 15:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bak dipingpong.

Usai dikenai status merah serta tak bisa dibina oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang juga polisi berpangkat Komjen, sebanyak 57 pegawai itu justru ditawari untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara oleh sang pimpinan tertinggi yakni Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Penawaran posisi ASN di Polri yang disampaikan Kapolri seolah bertentangan dengan keputusan Firli yang justru memecat 57 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.

Baca juga: Serahkan ke Kapolri, Menpan RB Enggan Jawab soal Status Merah dan Tak Bisa Dibina 57 Pegawai KPK

Hal ini juga menunjukkan seolah antara KPK dan Polri selaku dua institusi penegak hukum memiliki standar wawasan kebangsaan yang berbeda.

Dengan menawarkan posisi ASN di Polri kepada 57 pegawai KPK yang telah berstatus merah dan tak bisa dibina, Kapolri secara tak langsung menganggap para pegawai KPK itu tak bermasalah secara wawasan kebangsaan. 

Padahal KPK telah menilai 57 pegawai tersebut bermasalah secara wawasan kebangsaan hingga akhirnya harus memberhentikan mereka.

Menyikapi penawaran Kapolri itu, juru bicara 57 pegawai KPK yang dipecat yakni Rasamala Aritonang menilai sedianya ia dan rekan-rekannya lolos TWK karena justru ditawari untuk bekerja sebagai ASN di Polri.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar Juru Bicara 56 Pegawai KPK Rasamala Aritonang.

Hal senada disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menilai, sikap Listyo yang berencana mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri bertolak belakang dengan sikap Firli yang memberhentikan pegawai tersebut karena disebut tak lolos TWK.

Baca juga: ICW Minta Kapolri Beri Sanksi ke Firli Bahuri, Pemecatan Dirasa Pantas

Dari dua sikap yang bertolak belakang ini, Kurnia menduga Listyo menyadari ada tindakan keliru yang dilakukan Firli.

“Tidak salah dan mungkin sesuai ekspektasi masyarakat agar Kapolri memberikan sanksi kepada Firli. Sebab sekali pun Firli saat ini menjadi Ketua KPK, ia masih berstatus sebagai anggota Polri,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Kurnia meminta Kapolri memberikan sanski pada Firli. Kurnia menilai, sanksi itu perlu diberikan karena melihat sikap yang berbeda antara Listyo dan Firli terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

“Rasanya pantas jika Firli segera diberhentikan dari keanggotaan Korps Bhayangkara,” kata Kurnia pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

“Dengan tindakannya dalam penyelenggaraan TWK yang malaadministrasi dan melanggar HAM, secara langsung ia telah mencoreng lembaga kepolisian,” kata dia.

Baca juga: Tawaran Kapolri yang Belum Direspons Pegawai KPK dan Anggapan TWK Tak Bermakna

Karena itu, penawaran posisi ASN di POlri kepada 57 pegawai KPK yang disampaikan Kapolri turut menunjukkan jika TWK yang digunakan sebagai alat penilaian tidak valid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com