Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Kapolri yang Belum Direspons Pegawai KPK dan Anggapan TWK Tak Bermakna

Kompas.com - 30/09/2021, 07:54 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK belum memberikan tanggapan soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka di Polri.

Seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Rasamala Aritonang mengatakan, para pegawai tidak menyangka Kapolri bakal merekrut mereka menjadi ASN Polri.

Ia pun menyatakan, para pegawai menunggu penjelasan lebih detail soal mekanisme perekrutan tersebut.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata Rasamala dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2021).

Baca juga: Peristiwa di 3 Hari Terakhir Sebelum 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat...

Adapun, saat ini, jumlah pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September bertambah jadi 57 orang.

Satu orang tambahan yaitu Lakso Anindito yang dinyatakan tak lolos TWK susulan. Ia mengikuti TWK susulan karena baru pulang studi dari luar negeri.

Rasamala pun berpendapat, tawaran Kapolri kepada mereka untuk menjadi ASN Polri makin memperkuat anggapan bahwa hasil TWK tidak valid.

Padahal, sebelumnya mereka dikatakan sudah "merah" dan tidak bisa dibina lagi. Namun, kini ada lembaga negara lain yang bersedia merekrut mereka.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar dia.

Para pegawai yang tak lolos TWK berharap, tawaran dari Kapolri ini tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Rasamala meminta pelanggaran HAM dan cacat prosedur dalam TWK itu dapat ditindaklanjuti.

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan, tawaran dari Kapolri untuk merekrut 57 pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri akan memperumit keadaan.

Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pun meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Menurutnya, presiden tetap perlu membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman dan Komnas HAM, TWK sah secara konstitusional tetapi bermasalah di sisi pelaksanaannya.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tawarkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN lewat Kapolri

"Di antaranya malaadministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM," kata Kurnia.

Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengatakan, rencana perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri itu menunjukkan bahwa hasil TWK tidak bermakna apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com