JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perluasan ini dilakukan secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.
"Kebijakan perluasan ini diputuskan Kemenaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan," ujar Indah, dikutip dari siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Menaker: Nilai Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Tak Ada Potongan Apa Pun
Indah menjelaskan, sisa anggaran BSU sebesar Rp1.791.477.000.000 akan menyasar 1.791.477 pekerja.
Adapun anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Indah mengungkapkan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujarnya.
Baca juga: Menaker Tegaskan Buruh yang Terima Subsidi Upah Bukan Penerima PKH atau BPUM
Indah memerinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker yakni 8.508.527 orang. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. “Kami telah melakukan verifikasi data untuk menghindari (penerima) bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tutur Indah.
Indah menambahkan, program BSU tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Penyaluran ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.