Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Pihak Tentukan Tanggal Pemilu 2024

Kompas.com - 28/09/2021, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan pemerintah untuk melibatkan sejumlah pihak dalam menentukan keputusan tanggal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, hal itu diperlukan agar tidak timbul kesan pemerintah subyektif dalam memutuskan tahapan dan jadwal Pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Keserentakan Pemilu 2024

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi keinginan pemerintah yang berencana menetapkan pelaksanaan pencoblosan Pemilu pada 15 Mei 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai pemerintah seharusnya meminta masukan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak yang berkompeten soal Pemilu, sebelum menentukan tanggal tersebut.

Adapun pihak-pihak tersebut juga tak terlepas dari ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat.

Luqman menyoroti sejumlah tahapan Pemilu mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan memiliki waktu berdekatan.

Padahal, menurutnya perlu dipikirkan adanya waktu untuk sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penetapan hasil Pemilu.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil Pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil Pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil Pemilu?," tanya Luqman.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan soal kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, kesempatan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah, dan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh partai politik ke KPU daerah.

"Penetapan final Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD," jelasnya.

Luqman menuturkan, secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU daerah sudah harus dilakukan pada Agustus 2024.

Hal ini lantaran pencoblosan Pilkada serentak 2024, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada wajib dilaksanakan pada November 2024.

Berkaca hal tersebut, Luqman mempertanyakan soal rentang waktu pencoblosan yang direncanakan pada 15 Mei 2024 apakah tidak mengganggu penyelesaian persoalan seperti sengketa hasil Pemilu yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.

"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus, seluruh masalah yang terkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?," tanya Luqman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com