JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses.
Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).
Baca juga: Menteri PPPA: Pemerintah Terus Berupaya Hilangkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Sementara itu, secara khusus selama lima tahun terakhir, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal.
Andy mengungkapkan, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.
"Sedangkan yang paling minim dilaporkan adalah kekerasan terhadap PRT. Hal ini juga tidak dapat lepas dari penyempitan makna bahwa KDRT adalah kekerasan terhadap istri," kata Andy dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).
Andy mengatakan, KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan Berperan Penting Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi Covid-19
Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri.
Karena itu, lanjut dia, korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Andy pun mengatakan, UU Penghapusan KDRT telah membawa kemajuan berupa terbentuknya struktur aparatur penegak hukum atau masyarakat sipil yang secara khusus dibentu untuk menangani kasus KDRT, seperti UUPA, P2TP2A, dan Women Crisis Center (WCC) atau lembaga Pendampingan Korban yang dikelola oleh masyarakat.
"Namun, pelaksanaan UU PKDRT sendiri masih menemui sejumlah hambatan yang memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan," tuturnya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Laki-Laki Sering Tak Dipercaya Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hambatan itu, antara lain, tingginya korban yang mencabut laporan/pengaduan serra penafsiran terhadap Pasal 2 tentang ruang lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT, khususnya perkawinan tidak tercatat.
Selain itu, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif korban dan hak asasi perempuan dan belum maksimalnya penjatuhan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak-hak tertentu dan mengikuti program konseling.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, untuk memutus rantai kekerasan dan memulihkan korban, Komnas Perempuan meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Membangun skema nasional aksi penghapusan KDRT di Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan
Kemudian, meminta Kementerian PPPA menguatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, serta instansi terkait.
Berikutnya, meminta Mahkamah Agung menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam memeriksa kasus-kasus perceraian dengan alasan- alasan KDRT.
Sementara itu, kepada Polri, Komnas Perempuan meminta agar polisi mengutamakan penegakan hukum dan membangun standar norma untuk kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT.
Selain itu, meningkatan proses penanganan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga layanan korban KDRT dan menguatkan kapasitas penyelidik dan penyidik tentang KDRT sebagai kekerasan berbasis gender.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.