Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Pihak Tentukan Tanggal Pemilu 2024

Kompas.com - 28/09/2021, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan pemerintah untuk melibatkan sejumlah pihak dalam menentukan keputusan tanggal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, hal itu diperlukan agar tidak timbul kesan pemerintah subyektif dalam memutuskan tahapan dan jadwal Pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Keserentakan Pemilu 2024

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi keinginan pemerintah yang berencana menetapkan pelaksanaan pencoblosan Pemilu pada 15 Mei 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai pemerintah seharusnya meminta masukan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak yang berkompeten soal Pemilu, sebelum menentukan tanggal tersebut.

Adapun pihak-pihak tersebut juga tak terlepas dari ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat.

Luqman menyoroti sejumlah tahapan Pemilu mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan memiliki waktu berdekatan.

Padahal, menurutnya perlu dipikirkan adanya waktu untuk sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penetapan hasil Pemilu.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil Pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil Pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil Pemilu?," tanya Luqman.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan soal kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, kesempatan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah, dan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh partai politik ke KPU daerah.

"Penetapan final Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD," jelasnya.

Luqman menuturkan, secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU daerah sudah harus dilakukan pada Agustus 2024.

Hal ini lantaran pencoblosan Pilkada serentak 2024, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada wajib dilaksanakan pada November 2024.

Berkaca hal tersebut, Luqman mempertanyakan soal rentang waktu pencoblosan yang direncanakan pada 15 Mei 2024 apakah tidak mengganggu penyelesaian persoalan seperti sengketa hasil Pemilu yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.

"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus, seluruh masalah yang terkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?," tanya Luqman.

"Mari belajar dari pengalaman, coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019, butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar 20 Juni 2024," lanjut dia.

Luqman menambahkan, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh MK baru rampung 100 persen pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, atau 4 bulan setelah pencoblosan.

Sementara, menurut dia, alur dan waktu Pemilu 2019 akan berulang pada Pemilu 2024 karena UU yang digunakan sebagai dasar adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun.

"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," imbuh Luqman.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei.Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pilpres dan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin.

Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.

Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com