"Mari belajar dari pengalaman, coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019, butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar 20 Juni 2024," lanjut dia.
Luqman menambahkan, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh MK baru rampung 100 persen pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, atau 4 bulan setelah pencoblosan.
Sementara, menurut dia, alur dan waktu Pemilu 2019 akan berulang pada Pemilu 2024 karena UU yang digunakan sebagai dasar adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun.
"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," imbuh Luqman.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei.Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pilpres dan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin.
Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.
Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.