JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi kekurangan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, angka 19.967 itu berasal dari total 377.344 penyelenggara yang merupakan wajib lapor LHKPN.
“Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Penyelenggara Negara Bisa Bohong soal Harga Kendaraan di LHKPN? Ini Kata KPK
Ipi mengatakan, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.
Hal itu, sebagaimana Peraturan Komisi No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu, ujar Ipi, surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.
Baca juga: Ada Kepala Sekolah dan Wakil Camat dalam Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK
Lebih lanjut, Ipi menyatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021.
"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi," ucap dia.
Menurut Ipi, saat ini LHKPN Tito masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan.
KPK, kata dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama," ucap Ipi
"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tutur dia.
Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta yang Tak Dilaporkan
Untuk diketahui, dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik KPK Mendagri Tito Karnavian terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada 2019 lalu.
Laporan ke KPK itu merupakan laporan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.