Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Ungkap Ada PNS Bolos Kerja Setahun Dibiarkan

Kompas.com - 16/09/2021, 18:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, ada PNS yang tidak masuk kerja selama satu tetapi dibiarkan.

Pada akhirnya penindakan terhadap PNS itu terlambat dilakukan.

"Kenapa sampai satu tahun misalnya PNS tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi pada Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan, setiap bulan selalu ada pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Bahkan menurutnya rata-rata ada lebih dari 20 PNS yang mendapatkan sanksi setiap bulannya.

Sanksi tersebut diberikan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Adapun penyebab sanksi antara lain PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi, persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba serta pengedaran narkoba.

Merujuk kondisi tersebut, Tjahjo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Ragam Sanksi untuk PNS Tak Disiplin: Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan

Adanya aturan baru ini menurutnya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas berbagai pelanggaran disiplin PNS.

"Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo.

Dia pun berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas.

Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

"Seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tambah Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin PNS. PP ini ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Baca juga: Ini Sanksi bagi PNS yang Bolos Kerja Berdasarkan Aturan Terbaru

Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan yang baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara

Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP.

Beberapa sanksi yang menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS yang tidak netral dalam pemilu dan PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com