Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat TWK Berujung Pemberhentian 56 Pegawai KPK…

Kompas.com - 16/09/2021, 08:53 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya dalam keterangan pers, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK

Menurut dia, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Sebab, ujar Cahya, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

“Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif,” ucap dia.

Cahya menegaskan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, misalnya untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

Akan tetapi, kata dia, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

“Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK,” kata Cahya.

“Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” tutur dia.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Adapun pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK telah menimbulkan polemik. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses TWK.

Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM terkait TWK.

Ketika polemik TWK ini mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap.

Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com