Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK

Kompas.com - 15/09/2021, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, tawaran untuk bekerja di BUMN yang diberikan kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes TWK merupakan bentuk penggembosan terhadap perlawanan yang kini tengah mereka lakukan.

“Ini adalah strategi pimpinan KPK untuk menggembosi perlawanan yang dilakukan pegawai KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Zaenur menegaskan KPK tidak punya kewenangan untuk menyalurkan pegawainya yang berstatus nonaktif untuk bekerja di instansi lain.

Jika upaya itu terus dilakukan, lanjut Zaenur, maka ada indikasi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menunjukan satu praktik menjurus penyalahgunaan kewenangan oleh KPK ketika KPK berusaha memasukkan orang-orangnya ke instansi lain tanpa proses kerjasama,” paparnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih

Di sisi lain, KPK bisa mempekerjakan pegawainya ke instansi lain hal itu dilakukan dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Yang mungkin dilakukan adalah KPK bekerjasama dengan instansi lain, misalnya dengan BUMN untuk menempatkan pegawai KPK, bukan eks pegawai KPK,” jelasnya.

“Kecuali pegawai KPK bekerja di instansi lain baik di kementerian, lembaga, daerah dan BUMN untuk melakukan perubahan-perubahan agar institusi tersebut jadi lebih bersih. Itu mungkin. Dengan catatan dilakukan dengan kerjasama,” sambung Zaenur.

Zaenur mengungkapkan saat ini polemik TWK mesti harus segera diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kewenangan tindak lanjut hasil TWK adalah kewenangan pemerintah,” tuturnya.

“Apakah mau memecat pegawai KPK yang tak lolos TWK, atau mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan saran perbaikan dari Ombudsman. Nah itu terserah Presiden,” pungkas Zaenur.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Adapun Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengklaim bahwa permintaan untuk bekerja di instansi BUMN justru diminta oleh para pegawai KPK sendiri.

Cahya mengatakan KPK bermaksud membantu pegawai itu agar dapat bekerja di instansi lain.

Namun terkait dengan mekanisme rekrutmennya diserahkan pada masing-masing lembaga yang dituju oleh para pegawai KPK yang tak lolos itu.

Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron menampik jika Pimpinan KPK mengeluarkan surat permintaan pengunduran diri dan mengusulkan para pegawai nonaktif untuk bekerja di BUMN.

Pimpinan KPK, tutur Ghufron, tidak pernah meminta pegawai KPK tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com