Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap Ghufron.
Ucapkan terima kasih
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan andil pegawai KPK yang akan diberhentikan tersebut.
Menurut dia, seluruh pegawai itu telah memiliki kontribusi dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Firli.
“Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ucap dia.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih
Firli menyatakan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korupsi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tutur Firli.
Disalurkan ke instansi lain
Setelah pemberhentian pegawai KPK, muncul kabar bahwa pegawai-pegawai tersebut nantinya akan disalurkan ke Instansi lain, misalnya ke badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, penyaluran pegawai KPK nonaktif ke BUMN itu adalah permintaan pegawai.