Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

Kompas.com - 11/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan rencana Bareskrim Polri yang hendak menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021). Lili dilaporkan dengan dugaan tindak pidana karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya menyayangkan polisi belum apa-apa sudah mengembalikan ke KPK. Kepolisian juga berwenang kok,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Boyamin menilai rencana Bareskrim Polri itu mengindikasikan upaya saling lempar antara kepolisian dan KPK.

“Polisi tidak mau kena bola panas, KPK nanti juga tidak akan menangani karena menyangkut pimpinan KPK sendiri,” jelas dia.

Dalam pandangan Boyamin, Bareskrim Polri mestinya bertemu lebih dulu dengan KPK untuk membahas laporan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Jika dua penegak hukum tersebut tidak melakukan koordinasi dan menemukan kesepakatan, Boyamin khawatir laporan ICW tidak akan ditangani.

“Kalau KPK mau menangani ya baru diserahkan, saya khawatir polisi menyerahkan pada KPK, KPK menolak tidak mau menangani dengan alasan tidak dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Ia meminta dua lembaga tersebut tidak saling lempar tanggung jawab terkait untuk menangani laporan ICW pada Lili Pintauli.

“Ini seperti jadi anak kecil semua, tolonglah ini ditangani secara dewasa dan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya berencana menyerahkan laporan ICW terkait Lili Pintauli ke KPK.

Andi Rian mengklaim laporan yang dilaporkan ICW bukan ranah kepolisian namun KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” terang Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Sementara itu peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Lili dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 karena telah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Selain itu Lili sendiri sudah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait jual beli jabatan.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com