JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari, Senin (6/9/2021).
Oktavia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Diminta Transparan Informasikan Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
Ia mengatakan, KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara Tanjungbalai tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Ali juga memastikan, lembaga antirasuah itu tidak berhenti mengusut kasus jual beli jabatan itu dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini,” ucap dia.
KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Yusmada melalui perantara.
Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK
Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.
Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Karyoto saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.
Baca juga: Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana
Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.
Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.