Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HNW: Bu Megawati Menyampaikan Tak Setuju Adanya Amendemen untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 11/09/2021, 15:59 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai tidak yakin partai-partai akan mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Bahkan, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri tidak mendukung adanya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tapi lihatlah pernyataan dari Bu Mega Soekarnoputri yang kemudian diulangi oleh Pak Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR dari PDI-P, disampaikan juga oleh Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

"Tegas Bu Megawati menyampaikan tidak setuju atau tidak menghendaki adanya perubahan UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan Presiden," lanjut dia.

Ia mengatakan, Megawati justru mengkritik keras salah satu tokoh nasional yang menyebut Presiden Joko Widodo ingin memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga: Waketum PAN: Karena Ada Kondisi yang Tidak Normal, Sebaiknya Tidak Usah Amendemen

"Demikian juga yang disampaijkan oleh Sekjen Pak Hasto Kristiyanto. Kalau dari PDIP tidak mendukung, ya sudah selesailah," ujarnya.

Menurut Hidayat, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah ditutup (case closed) sejak lama.

Namun, sampai saat ini masih ada pihak yang berusaha mengompori untuk membuka wacana agar masa jabatan presiden diperpanjang.

"Menurut kami case closed tapi kan terus saja ada yang terus ngompori untuk tetap membuka hal itu," ungkapnya.

Kata dia, setelah ditutupnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden, justru pihak-pihak tertentu di luar MPR semakin semangat menyuarakannya.

Padahal, MPR sudah menutup wacana tersebut sejak lama. Bahkan, lanjut Hidayat, sampai sekarang tidak terdengar lagi wacana ataupun usulan untuk melakukan amandemen.

Baca juga: Ingatkan Kudeta Guinea, Fraksi Golkar di MPR Nilai Tak Ada Jaminan Amendemen Mulus

"Tapi kalau di atmosfir di MPR sendiri saya tidak mendengar dari pimpinan MPR, maupun anggota MPR yang mengecualikan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar secara formal," tuturnya.

"Apalagi untuk kemudian menghadirkan perunahan terkait Pasal 3 maupun 23 tentang GBHN. Maupun Pasal 7 terkait masalah perpanjang masa jabatan presiden," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com